Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026

SinergiBabel.Id – Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dimanfaatkan sebagai ajang refleksi untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan sekaligus penguatan karakter peserta didik. Momen ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap tokoh pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandi, menegaskan bahwa Hardiknas tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial tahunan. Ia menilai, peringatan ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki komitmen kuat melalui amanat undang-undang untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran bagi sektor pendidikan. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh di Indonesia.

Erwandi menjelaskan bahwa arah kebijakan pendidikan saat ini menitikberatkan pada pengembangan kompetensi 5C, yakni kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan karakter. Dari kelima aspek tersebut, ia menilai karakter sebagai fondasi utama yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi, termasuk kecerdasan buatan.

Ia menekankan bahwa peran guru tetap menjadi kunci dalam membentuk karakter siswa, meskipun perkembangan teknologi semakin pesat.

Dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan, Disdikbud Pangkalpinang juga menerapkan kebijakan mutasi guru dan kepala sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mendistribusikan pengalaman dan kompetensi tenaga pendidik secara lebih merata di berbagai sekolah.

Erwandi menyebutkan, konsep “sekolah favorit” sudah tidak relevan lagi karena fasilitas dan metode pembelajaran kini semakin setara. Oleh karena itu, guru yang memiliki pengalaman di sekolah unggulan diharapkan dapat berkontribusi di sekolah lain.

Untuk jabatan kepala sekolah, ia menambahkan bahwa syarat minimal golongan 3C harus dipenuhi, serta ke depan diwajibkan mengikuti program pendidikan calon kepala sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *