SinergiBabel.Id – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai kepastian hukum atas status Pulau Tujuh penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, investasi, serta sinkronisasi regulasi tata ruang dan zonasi.
Didit menyampaikan, status quo yang berlangsung selama ini turut berdampak terhadap proses integrasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan regulasi zonasi.
“Kita ini masih status quo tentang Pulau Tujuh antara Babel dan Kepulauan Riau. Saya minta kita harus ada kejelasan ini, karena dengan adanya status quo ini integrasi antara Perda RTRW dan zonasi sampai sekarang nggak selesai,” ujarnya, Selasa (08/09/26).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang memiliki kekuatan dan kepastian konstitusional.
Didit juga menilai ketidakjelasan status wilayah dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepastian pembangunan dan investasi di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mendorong penyelesaian persoalan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didit mengusulkan agar persoalan status Pulau Tujuh dapat diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga terdapat keputusan yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Maka solusinya kita gugat aja ke MK lewat judicial review. Kami minta hitung itu anggarannya berapa,” pungkasnya.









