Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Terima Audiensi Almaster Bangka Belitung

SinergiBabel.Id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar menerima audiensi bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Bangka Belitung dalam rangka penyampaian aspirasi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di ruang Rapat Banmus DPRR Babel, Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial masyarakat terhadap sejumlah persoalan pertambangan timah yang berkembang di Bangka Belitung.

Dalam aksinya, Almaster menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian mereka.

Pertama, persoalan kawasan hutan di Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, yang dinilai bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Kedua, Almaster meminta evaluasi terhadap tugas dan kewenangan Satlap Tri Cakti serta Satgas PKH.Pemerintah Pusat & Daerah

Ketiga, massa mendesak adanya transparansi dari PT Timah Tbk terkait mitra tambang, sekaligus mempertanyakan penyebab rendahnya harga pembelian pasir timah masyarakat.

Keempat, Almaster meminta agar narasi mengenai dugaan penyelundupan timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka tidak digeneralisasi. Mereka menilai Bangka dan Belitung merupakan bagian dari satu wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Kelima, Almaster turut menyoroti kepastian hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan, terkait persoalan kawasan hutan, terdapat mekanisme yang memungkinkan suatu kawasan diusulkan untuk perubahan fungsi maupun pelepasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembahasan tata ruang di tingkat kabupaten dapat menjadi momentum untuk mengusulkan persoalan tersebut.

“Usulannya dari bawah. Usulannya dari kepala desa, kemudian dari kabupaten, baru ke provinsi,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, pemerintah provinsi pada tahap berikutnya akan memproses dan melakukan sinkronisasi sebelum usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Provinsi tinggal memproses, menyinkronkan untuk disampaikan ke kementerian. Karena pelepasan kawasan hutan itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *