Asisten Pemkot Pangkalpinang Hadiri FGD Penyusunan RDTR Bukit Intan dan Girimaya Kota Pangkalpinang

SinergiBAbel.Id — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, perizinan, serta investasi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintah Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya, di Ballroom Hotel Aston Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).

Juhaini mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya meningkatkan ekosistem pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha melalui percepatan penyediaan serta penyelesaian RDTR.

“Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk berkontribusi dengan mendukung peningkatan ekosistem penggunaan ruang usaha melalui percepatan penyediaan dan penyelesaian RDTR,” ujar Juhaini.

Menurutnya, Bappeda Kota Pangkalpinang saat ini tengah mengikuti program bantuan teknis (Bantek) penyusunan 93 RDTR yang tersebar di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota.

Program tersebut berada di lingkungan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dan didukung melalui skema pendanaan Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT-BUN) Tahun Anggaran 2026.

Kota Pangkalpinang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan dukungan tersebut, dengan mencakup dua RDTR, yakni RDTR Kecamatan Bukit Intan dan RDTR Kecamatan Girimaya.

“Dua kecamatan ini merupakan bagian dari tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang, dengan luas sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang dan mencakup 12 kelurahan,” jelasnya.

Juhaini menilai, bantuan teknis penyusunan RDTR Bukit Intan dan Girimaya menjadi kesempatan penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan RDTR.

Ia menjelaskan, RDTR di tujuh kecamatan Kota Pangkalpinang sebenarnya telah disusun sejak 2016. Namun, proses tersebut belum dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RDTR karena bersamaan dengan pelaksanaan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.

“Selanjutnya secara bertahap akan disempurnakan RDTR di lima kecamatan yang lain,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *