DPRD Babel Tegaskan Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah Harus Berpihak pada Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat

SinergiBabel.Id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk secara adil, transparan, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).

Rakorwil dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani, serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun fakta-fakta di lapangan sekaligus menyusun langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Edi Nasapta menjelaskan, DPRD Babel saat ini tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Dari hasil pendataan sementara ditemukan banyak wilayah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun berada di dalam peta IUP PT Timah.

Menurutnya, DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berupa peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, serta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar pembahasan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.

Ia menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Kami menemukan banyak rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, bahkan lahan yang telah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan masyarakat ternyata berada di dalam IUP PT Timah. Hak PT Timah sebagai pemegang IUP tentu harus dihormati. Namun hak masyarakat yang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengusahakan tanah secara turun-temurun juga wajib dihormati serta dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa. Ia mengungkapkan, keberadaan kawasan IUP PT Timah membuat banyak kepala desa merasa ragu dalam memberikan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah kepada masyarakat karena khawatir lokasi tersebut berada di dalam kawasan IUP.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Babel, Syarifah Amelia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan atas dasar asumsi maupun rasa takut.

Menurutnya, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *