SinergiBabel.Id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel menyepakati langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan keadilan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan formulasi pengawasan harga yang melibatkan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Babel, guna memastikan rantai pasok sawit berjalan lebih terbuka dan berkeadilan bagi petani mandiri.
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat penetapan indeks “K” TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, perwakilan Kejati Babel, Polda Babel, serta jajaran pengurus Apkasindo.
Dalam kesempatan itu, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kebijakan penetapan harga tidak boleh berhenti pada angka semata, melainkan harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan. Ia mendorong pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan terpadu serta membuka posko pengaduan bagi petani.
“Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” ujar Didit.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam rantai distribusi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta institusi penegak hukum agar pengawasan berjalan efektif dan menyentuh langsung kondisi di lapangan.
Didit juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bersikap objektif dan adil dalam menyikapi dinamika harga sawit. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh dirugikan, namun di sisi lain petani juga harus dilindungi agar tidak menjadi korban dari sistem yang tidak transparan.









