Bangka Tengah, SinergiBabel.Id – Sejumlah warga Desa Beluluk RT 004, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah meminta keadilan terkait kesepakatan perdamaian dengan pihak SPBU Kejora No 24331115 beberapa waktu lalu.
Sebelumnya protes dilayangkan warga lantaran pencemaran sumur, diduga akibat rembesan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU tersebut.
Namun, hingga kini, ada delapan warga yang belum menerima kompensasi dengan kondisi air sumur masih tercemar BBM.
Lita (44) warga Desa Beluluk RT 004, yang berada di belakang SPBU mengaku sampai saat ini menggunakan air galon isi ulang untuk kebutuhan minum dan memasak.
“Air sumur bor untuk mandi, tapi dengan kondisi berminyak, agak gatal setelah mandi,” kata Lita, Senin (16/2/2026).
Dia mengaku membeli air galon isi ulang Rp30 ribu per dua hari.
Kebiasaan itu dilakukannya sekitar lebih dari setahun ini.
Sementara Joko (54), yang menyewa lahan di samping SPBU Kejora mengaku tak pernah menggunakan air sumur bor untuk kebutuhan minum.
“Biasa dipakai mandi anak buah di bengkel, masih ada campuran semacam minyak,” terang Joko.
Menurut Lita, sebenarnya pihak SPBU yang diwakili Welly Chandra sudah beritikad baik menyelesaikan masalah melalui kesepakatan perdamaian Nomor 001/SPP/XII/2024.
Perdamaian itu diteken oleh kedua belah pihak pada Kamis, 19 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.
Pihak pertama yakni Welly Chandra (36) bersepakat dengan pihak kedua yang terdiri dari 10 warga terdampak dugaan pencemaran BBM SPBU.
“Kami ada 10 orang menandatangani kesepakatan itu, di antaranya dr Puji,” ujarnya.
Isi perjanjian damai itu yakni:
- Pihak pertama selaku pemilik SPBU telah meminta maaf pada pihak kedua yang diduga mencemari sumber air bersih pihak kedua, pihak kedua telah memberikan maaf.
- Pihak pertama:
- Akan membuat sumur bor untuk pihak kedua yang akan dilakukan paling lambat satu bulan dari waktu ditandatangani perjanjian ini
- Memperbaiki fasilitas SPBU yang mengalami kerusakan paling lambat satu bulan setelah terbukti.
- Memberikan kompensasi uang tunai kepada pihak kedua masing-masing Rp50 juta
- Menjaga dan menjalin hubungan baik atau kekeluargaan antara para pihak.
Di dalam surat perjanjian perdamaian itu, juga tertulis pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan apapun baik pidana maupun perdata pada pihak pertama.
Surat perjanjian perdamaian itu ditandatangi Kades Beluluk Atjek Fatoni.
Namun, kini kesepakatan perjanjian perdamaian itu belum dipenuhi pihak pertama, terutama soal kompensasi kepada pihak kedua.
“Kami minta keadilan dari pihak SPBU,” ungkap Lita.
Sementara, upaya konfirmasi kepada pihak SPBU, masih dilakukan tim jaringan Media Cyber Group.









