SinergiBabel.Id – Wandi, SH sebagai kuasa hukum dari Andi Kusuma atau AK mengelar konferensi pers mengenai kliennya AK yang telah dilimpahkan penyidik Polda Babel ke Kejaksaan Negeri Bangka, oleh karena itu tim kuasa hukum AK menyatakan akan menguji seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut melalui sidang praperadilan, Senin (24/08/26).
Wandi, SH menyampaikan langkah tersebut ditempuh karena mereka mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan, karena sebelumnya perkara itu sempat dihentikan setelah gelar perkara SP2 yang menyimpulkan laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti atau bukan merupakan peristiwa pidana.
“Perlu diketahui bahwa perkara ini sudah jelas dinyatakan dalam surat gelar perkara SP2 yang menyatakan bahwa laporan ini tidak ditemukan cukup alat bukti, tetapi setelah SP2 ini perkara ini dilanjutkan lagi dengan proses hukum klien saya AK yang ditetapkan ssbagai tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, juga mengenai salah satu alasan penahanan AK, adalah kekhawatiran atas tersangka yang akan menghilangkan barang bukti, sedangkan barang bukti tersebut, jelas jelas sudah ada di jaksa.
“Kalau menurut saya, atas salah satu alasan penahanan AK, adalah kekhawatiran atas tersangka yang akan menghilangkan barang bukti, adalah alasan yang perlu dipertanyakan kepada jaksa yang sudah menyimpan barang bukti tersebut,” pungkasnya.









