SinergiBabel.Id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberi peringatan tegas kepada seluruh SMA dan SMK Negeri agar tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi. Langkah ini menyusul ditemukannya ribuan ijazah yang belum diambil oleh para alumni.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan persoalan tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait seorang lulusan SMK di Bangka Tengah yang tidak dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran sekolah.
“Kasus itu sudah kami bantu selesaikan dan ijazahnya akhirnya bisa diambil. Dari situ kami minta pendataan menyeluruh,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Babel, tercatat sebanyak 3.568 ijazah belum diambil. Sebagian besar berasal dari SMA dan SMK Negeri, sementara 594 lainnya berasal dari sekolah swasta.
Didit menegaskan, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak penuh siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, ia meminta seluruh sekolah negeri segera menyerahkan ijazah tanpa syarat tambahan.
“Ijazah itu hak siswa. Tidak boleh dikaitkan dengan persoalan iuran atau tunggakan,” tegasnya.
DPRD juga meminta agar proses penyerahan ijazah dapat difasilitasi secara terbuka dan terkoordinasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahkan jika perlu dilakukan secara simbolis oleh gubernur sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap hak pendidikan warga.
Lebih lanjut, Didit memastikan DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Ia bahkan meminta evaluasi terhadap kepala sekolah negeri yang masih menahan ijazah.
“Kami ingin persoalan ini selesai cepat. Jangan sampai ada lagi alumni yang terhambat mencari kerja hanya karena ijazah ditahan,” pungkasnya.









