Sinergi Babel.Id – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menerima audiensi 10 orang mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji dan pesangon yang belum mereka terima, Rabu (11/03/2026).
Salah seorang mantan karyawan mengatakan dirinya telah bekerja selama 26 tahun sebelum akhirnya berhenti.
“Kurang lebih saya sudah bekerja 26 tahun. Rata – rata karyawan di sana juga sudah bekerja di atas 24 sampai 25 tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan keberadaan karyawan kontrak yang masih bekerja di koperasi, melainkan hanya ingin hak mereka diselesaikan.
“Kami tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak di koperasi. Yang penting hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi para mantan karyawan tersebut dan akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan.
Berdasarkan data yang disampaikan para eks karyawan, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 dengan total sekitar Rp137,5 juta. Sementara nilai pesangon yang belum diterima oleh 10 orang mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp869,9 juta.
“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar dari Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya Rp869 juta,” kata Didit.
Menurut Didit, para mantan karyawan tersebut tidak mempermasalahkan jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi. Namun, mereka berharap hak yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun dapat dipenuhi.
“Artinya bapak-bapak ini tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” pungkasnya.









