Pansus 13 DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Pangkalpinang

SinergiBabel.Id – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rapat pembahasan di laksanakan di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (07/10/26).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 13 DPRD Kota Pangkalpinang, Dr. Zufriady, S.E., M.M., sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi perlindungan kesehatan masyarakat.

Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk mempertegas aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus 13 DPRD Kota Pangkalpinang berupaya mendorong penyempurnaan regulasi agar perlindungan kesehatan publik dapat berjalan lebih optimal.

Keberadaan aturan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan serta menciptakan lingkungan yang mendukung kualitas hidup yang lebih baik.

Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu langkah DPRD Kota Pangkalpinang dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *