Walikota Prof. Saparudin Hadiri Paripurna Keputusan DPRD terhadap Dua Raperda Kota Pangkalpinang

SinergiBabel.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dua Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah.

“Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Melalui Perda ini, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Selain fokus pada lingkungan, Pemkot Pangkalpinang juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Raperda tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Objek Lain – Lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lain-lain.

“Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *