SinergiBabel.Com – DPRD kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa
Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan agenda Pendapat Pj. Walikota Pangkalpinang terhadap Satu Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang dan Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota
Pangkalpinang terhadap Dua Raperda Pemkot Pangkalpinang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/09/25).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan dalam Rapat Paripurna ini membahas Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
“Landasan konstitusional bahasa daerah ini sudah diatur didalam pasal 36 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan Pemkot Pangkalpinang sangat mengapresiasi dan menyambut baik dengan adanya penyampaian Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

“Dengan adanya pengajuan Raperda ini bahwa penggunaan bahasa merupakan realita komunikasi dalam menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dalam interaksi sosial dan menggunakan bahasa dengan baik dan benar di ruang publik, termasuk di Pemerintahan, pendidikan dan kehidupan sehari – hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tahun 2023 Pemkot Pangkalpinang telah mengundangkan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan didalam Perda tersebut sudah diatur secara jelas terkait pelestarian Bahasa Daerah.
“Pemkot Pangkalpinang mengapresiasi atas pemandangan umum 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang menyetujui raperda tersebut dan kami dari Pemkot Pangkalpinang juga menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat Pansus DPRD Kota Pangkalpinang sebelum ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.








