SinergiBabel.Com – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri Rapat Badan Anggaran dengan
Agenda membahas Rancangan KUA APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (04/09/25).
Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan PPAS APBD adalah singkatan dari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dokumen ini menjelaskan prioritas pembangunan dan batas maksimal alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan pemerintah daerah, yang menjadi panduan dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD.
“PPAS memberikan gambaran mengenai prioritas serta batasan anggaran yang akan dialokasikan kepada setiap perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen ini menjadi dasar bagi legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Daerah) untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan APBD.
“PPAS disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan digunakan untuk menyusun perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026,” pungkasnya.