KPU Kota Pangkalpinang: Pemilih Bisa Gunakan KTP di TPS

SinergiBabel.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengingatkan masyarakat bahwa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025, warga tetap dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan regulasi yang mengatur pemungutan suara. “Bagi pemilih yang belum menerima formulir C.Pemberitahuan ke TPS, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik yang beralamat sesuai di TPS tempatnya terdaftar,” ujar Sobarian.

Lebih lanjut, KPU Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa KTP menjadi identitas utama dalam memastikan keaslian dan validitas pemilih. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila terjadi kendala dalam menerima atau membawa surat pemberitahuan.

KPU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek lokasi TPS melalui layanan cek DPT online di website resmi KPU sebelum hari pemungutan suara. “Cukup membawa KTP elektronik, pastikan sudah terdaftar di DPT, dan datang ke TPS sesuai alamat. Hak pilih masyarakat tetap terjamin,” tambah Sobarian.

Pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025 akan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025. KPU mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif, datang ke TPS, dan menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pos terkait