SinergiBabel.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi Forum Peduli Masyarakat Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (11/6/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Nangka terkait adanya dugaan miskomunikasi dengan sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit PT. BPP yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung keberadaan perusahaan yang dikenal sebagai Pabrik Pengolahan Buah Sawit (BPP) tanpa memiliki kebun sendiri tersebut. Namun, warga mempersoalkan penutupan akses jalan yang selama ini digunakan untuk menuju kebun mereka.
“Perusahaan ini merupakan pabrik sawit tanpa kebun. Artinya, mereka nantinya bermitra dengan masyarakat. Masyarakat sangat setuju adanya pabrik sawit di sana. Hanya permasalahannya adalah akses jalan masyarakat sepanjang kurang lebih 600 meter ditutup oleh perusahaan,” kata Didit usai memimpin audiensi.
Menurut Didit, akses jalan tersebut telah dibangun sejak tahun 2013 dan selama lebih dari satu dekade digunakan masyarakat tanpa kendala. Sementara perusahaan baru mulai beroperasi pada tahun 2025.
“Akses itu sudah ada sejak tahun 2013. Selama 12 tahun tidak ada persoalan. Karena itu masyarakat mempertanyakan mengapa akses yang selama ini mereka gunakan tiba-tiba tertutup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Babel mendukung investasi yang masuk ke daerah, namun perusahaan juga harus menghormati hak-hak masyarakat dan adat yang telah ada di Desa Nangka.
“DPRD mendukung investasi dan pembangunan ekonomi daerah. Tetapi perusahaan juga harus menghargai hak-hak masyarakat serta hak adat yang sudah ada sejak lama,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi, Didit mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bangka Selatan agar segera mengambil langkah penyelesaian.
“Saya sudah menelepon Bupati dan meminta agar pemerintah daerah segera memerintahkan perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut sampai persoalan ini selesai, serta membuka kembali akses jalan masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel juga mendorong agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
“Tadi saya juga berkomunikasi dengan perwakilan manajemen perusahaan. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara masyarakat dan perusahaan. Masalahnya sebenarnya tidak rumit, hanya akses jalan sekitar 600 meter dengan lebar kurang lebih enam meter,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan mengklaim lahan yang menjadi akses jalan tersebut diperoleh dari perusahaan lain. Namun, menurut Didit, saat diminta menjelaskan dasar hukum kepemilikan, pihak perusahaan belum dapat memberikan penjelasan yang memadai.
“Untuk saat ini sifatnya masih klaim. Karena ketika ditanya dasar hukumnya, belum bisa dijelaskan secara jelas. Oleh sebab itu, DPRD akan membuat rekomendasi tertulis kepada Bupati Bangka Selatan agar segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” pungkasnya.









