SinergiBabel.Id – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kepulauan Bangka Belitung dinilai belum cukup tanpa diikuti langkah konkret di lapangan. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikawal secara serius agar benar-benar memberikan dampak bagi petani.
Menurut Didit, praktik penyimpangan masih berpotensi terjadi jika tidak ada pengawasan terpadu. Ia menilai penetapan harga sering kali berhenti sebatas keputusan administratif tanpa implementasi yang optimal.
“Kalau hanya ditetapkan tanpa pengawasan, harga di lapangan bisa saja berbeda. Petani yang akhirnya dirugikan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong pembentukan tim pengawasan lintas instansi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta legislatif. Tim ini diharapkan mampu memastikan harga yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan oleh perusahaan dan pelaku usaha sawit.
Selain itu, persoalan akurasi timbangan juga menjadi perhatian serius. DPRD meminta adanya pemeriksaan berkala terhadap alat timbang di perusahaan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan petani.
Tak hanya pengawasan, DPRD juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan. Posko ini nantinya akan menjadi saluran bagi petani untuk melaporkan berbagai kendala, mulai dari harga hingga praktik yang merugikan di lapangan.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana menggelar forum lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga asosiasi petani. Forum ini akan difokuskan pada sosialisasi harga serta penegasan sanksi bagi pelanggar.









