SinergiBabel.Id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi XII DPR RI, Senin (6/4/2026) guna mematangkan substansi regulasi yang tengah disusun.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa Raperda tersebut nantinya akan mengatur secara komprehensif sektor pertambangan, termasuk di dalamnya skema izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas timah yang menjadi andalan daerah.
“Perda pertambangan ini mencakup izin pertambangan rakyat. Kita ingin agar masyarakat diberikan keleluasaan untuk ikut mengelola sumber daya alam yang ada di Babel, terutama timah,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, selama ini kewenangan perizinan pertambangan, khususnya timah, masih berada di pemerintah pusat. Dengan hadirnya Perda tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengelola secara langsung melalui izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi.
“Selama ini izin pertambangan timah berada di pusat. Dengan adanya Perda ini, masyarakat diharapkan bisa mengelola secara langsung dengan izin dari provinsi. Mudah-mudahan ini menjadi jalan dan ikhtiar kita agar masyarakat bisa lebih sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Imam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut juga menghasilkan sejumlah masukan penting, baik dari sisi politik maupun teknis. Dukungan dari Komisi XII DPR RI dinilai sangat strategis untuk memperkuat posisi Raperda agar dapat segera disahkan.
“Banyak hal yang kita dapatkan, pertama dari sisi dukungan politik. Kita minta agar perda ini diperkuat supaya bisa segera digolkan. Kedua, ada juga masukan teknis yang sangat penting bagi penyempurnaan substansi Raperda,” pungkasnya.









