SinergiBabel.Id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap sejumlah regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD, Senin (13/4/2026).
“Pemerintah daerah mengajukan pergeseran anggaran karena ada beberapa ketentuan baru yang harus diakomodasi. Karena ini menyangkut struktur APBD, tentu harus melalui persetujuan DPRD,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama penyesuaian anggaran berasal dari terbitnya petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru keluar setelah APBD disahkan.
“APBD kita disahkan akhir November, sementara rincian BOS baru keluar akhir Desember. Maka harus ada penyesuaian di dalam struktur anggaran,” jelasnya.
Eddy menegaskan bahwa pergeseran ini tidak menambah total pagu anggaran daerah, melainkan hanya menggeser alokasi pada sejumlah kegiatan.
“Secara total tidak berubah. Hanya ada penyesuaian antar kegiatan, ada yang berkurang dan ada yang bertambah,” ujarnya.
Selain itu, pergeseran anggaran juga dipengaruhi oleh kebijakan baru terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang baru diterbitkan pemerintah pusat.
“DBH sawit ini harus segera kita masukkan dalam anggaran karena menjadi syarat untuk pencairan pada periode berikutnya,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati arah penggunaan dana DBH sawit untuk sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita sepakat DBH sawit difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja perkebunan,” pungkasnya.









